Hukum Mengadopsi Anak

0
2518
Sumber: kidspot.com.au

CWS: Bagaimana sebenarnya realitas mengadopsi anak itu, Ustadzah?

SR: Pertama, mengadopsi anak, dalam bahasa Arab disebut dengan tabanni. Istilah ini juga digunakan oleh para fuqaha’.

Kedua,menurut Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, tabanni ini didefinisikan dengan:

“ittikhadzu walada al-ghair waladan lahu” (mengambil dan menjadikan anak orang lain sebagai anaknya). (Lihat, Prof. Dr. Rawwas Qal’ah Jie, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Dar an-Nafais, Beirut, Juz I, hal. 416)

Jadi, mengadopsi anak itu berarti menjadikan anak orang lain sebagai anaknya. Di Indonesia, orang sering menyebutnya dengan “anak angkat”, atau “anak pungut” dan sebagainya. Tetapi, apapun istilah yang digunakan, konotasinya sama.

CWSBagaimana sejarah tabanni (mengadopsi anak) ini, apakah memang ada dalam Islam?

SR: Tabanni (mengadopsi) anak ini sebenarnya merupakan tradisi Jahiliyah, sebelum Islam. Anak yang diadopsi kemudian dinisbatkan kepada orang tua yang mengadopsinya, sehingga “bin”-nya adalah “bin” orang tua angkatnya itu.

Tidak hanya itu, di masa Jahiliyah, mereka juga mendapatkan hak waris, sebagaimana anak sendiri. Anak angkat ini tidak ada bedanya dengan anak sendiri, sehingga haram dinikahi. Begitu juga isteri anak angkat, tidak boleh dinikahi oleh bapak angkatnya. Karena dianggap mahram.

Ketika Nabi saw. di Makkah, hukum tentang larangan tabanni ini belum ada. Karena itu, Nabi saw. mengadopsi Zaid bin Haritsah sebagai putranya. Zaid sebelumnya adalah budak Khadijah binti Khuwailid. Ketika hendak dibebaskan oleh ayahnya, Haritsah, Zaid tidak mau. Karena ingin tetap tinggal dan mengabdi untuk kelurga Nabi. Ayahnya pun heran, kenapa anaknya lebih suka menjadi budak, ketimbang orang merdeka.

Melihat kondisi itu, Khadijah, tuan Zaid, menghadiahkan Zaid kepada Nabi saw, dan Nabi pun membebaskannya. Tidak hanya dibebaskan, Nabi pun mengangkatnya sebagai putra angkat, untuk memuliakannya. Maka, Zaid pun mendapat kunyah (nama keluarga) baru, Zaid bin Muhammad saw.

Menurut al-Qurthubi, ketika itu, Nabi belum diangkat lagi menjadi Nabi dan Rasul. Dalam peristiwa yang mengharukan ini, Nabi pun bersabda:

“Wahai kaum Quraisy, saksikanlah dia adalah anakku, dia bisa mewarisiku, dan aku pun bisa mewarisinya.”

Zaid pun keliling mengelilingi kerumunan kaum Quraisy untuk memberikan kesaksian kepada mereka tentang itu, sehingga paman dan ayahnya pun bisa menerimanya. Keduanya pun pergi, kembali ke Syam.

Zaid pun kemudian dinikahkan oleh Nabi saw. dengan Zainab binti Jahsy, wanita bangsawan Quraisy, cantik dan terpandang.

Jadi, pada era permulaan Islam, tabanni ini juga dilakukan oleh kaum Muslim, termasuk Nabi saw. sendiri. Namun, setelah hijrah ke Madinah, hukum larangan tabanni ini turun. Sejak saat itu, maka hukum tersebut sudah tidak berlaku lagi hingga hari ini.

CWS: Kapan kira-kira larangan tabanni tersebut mulai berlaku?

SR: Ketika Allah SWT menurunkan Q.s. al-Ahzab [33]: 4-5. Dalam ayat ini Allah SWT berfirman:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ، ذَلِكُمْ قَوْلُكمُ بِأفْوَاهِكُمْ، وَاللهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ، ادْعُوْهُمْ لأَباَئِهِمْ هُوَ أقْسَطُ عِنْدَ اللهِ، فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوْا أباَءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ [سورة الأحزاب: 4-5]

“Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Itu hanyalah perkataan kalian dengan mulut-mulut kalian. Allah menyatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil menurut Allah. Jika kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilan mereka sebagai) saudara-saudara kalian seagama, dan maula-maula kalian.” (Q.s. al-Ahzab [33]: 4-5)

Menurut al-Quthubi, para ahli tafsir sepakat, bahwa Q.s. al-Azhab [33]: 4-5 ini diturunkan terkait dengan Zaid bin Haritsah.  Q.s. al-Ahzab itu sendiri ada yang mengatakan turun di Madinah pada tahun ke-4 H, ada yang mengatakan tahun ke-5 H. Nama “Ahzab” diambil dari Peristiwa Perang Khandak, yang juga dikenal dengan Perang Koalisi (Ahzab).

Karena itu, jika merujuk pada riwayat ini, maka larangan tersebut berlaku sejak diturunkannya Q.s. Ahzab pada tahun ke-4 H atau ke-5 H. Ini sebagaimana yang dituturkan oleh Ibn ‘Umar.

CWS:  Konsekuensi turunnya Q.s. al-Ahzab [33]: 4-5 ini seperti apa, Ustadzah?

SR:  Dalam kitab tafsir, Shafwatu at-Tafasir, Imam ‘Ali as-Shabuni, menuturkan penuturan Ibn ‘Umar. Ibn ‘Umar berkata, “Kami tidak pernah memanggil Zaid bin Haritsah, kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad saw. sampai turun ayat:

“Ud’uhum li aba’ihim huwa aqsathu ‘inda-Llah” (Panggilah mereka (anak-anak itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil menurut Allah).” (Lihat, as-Shabuni, Shafwatu at-Tafasir, Q.s. al-Ahzab [33]: 4-5).

Jadi, konsekuensi setelah turunnya ayat ini tidak diperbolehkannya menjadikan anak angkat, yang bukan berasal dari darah daging seseorang, sebagai anaknya sendiri. Allah pun menyatakan yang artinya, “Itu hanyalah ucapan kalian di mulut-mulut kalian.” Artinya, klaim itu bukanlah klaim sungguhan, karena kenyataannya tidak demikian.

Dengan demikian, ayat ini membatalkan klaim Jahiliyah tentang anak angkat ini. Sebab, anak yang sesungguhnya adalah anak dari darah dagingnya sendiri. Jadi, bagaimana mungkin, anak orang lain, yang bukan darah dagingnya diklaim sebagai anak sendiri? Tidak boleh.

Karena itu, ayat yang sama memerintahkan, yang artinya, “Panggilah mereka (anak-anak itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil menurut Allah.” Artinya, kembalikanlah nasab anak-anak yang kalian jadikan nasabnya sebagai anak-anak kalian itu kepada orang-orang tua mereka yang sesungguhnya.

Allah kemudian menegaskan, bahwa panggilan yang terakhir itu lebih adil, lebih benar dan lebih jujur. Bukan menipu, atau memanipulasi. Jika tidak, maka panggilan dengan menyebutnya sebagai anak orang lain adalah panggilan yang menipu, manipulatif dan bohong.

CWS: Konsekuensi berikutnya, Ustadzah?

SR: Sebagaimana dalam kasus Zaid bin Haristah di atas, Nabi sebelumnya pernah menyatakan, “Wahai kaum Quraisy, saksikanlah dia adalah anakku, dia bisa mewarisiku, dan aku pun bisa mewarisinya.”

Ini juga dibatalkan oleh Allah. Dengan turunnya ayat ini, maka konsekuensi dari larangan tabanni berdampak pada larangan waris-mewarisi, sebagaimana yang dinyatakan oleh Nabi sebelum diutus sebagai Nabi dan Rasul itu.

Konsekuensi lainnya adalah larangan menikahi anak angkat, juga bekas isteri anak angkat, dibatalkan oleh Allah. Untuk kasus yang terakhir ini terjadi, ketika Zainab binti Jahsy, isteri Zaid bin Haritsah dicerai, maka Allah kemudian menikahkan Nabi saw. dengan Zainab binti Jahsy.

Pernikahan Nabi saw. dengan Zainab binti Jahsy yang merupakan bekas isteri anak angkatnya telah meruntuhkan persepsi yang selama berkembang, bahwa haram menikahi bekas isteri anak angkat, yang nota bene anaknya sendiri. Persepsi ini yang diruntuhkan oleh Allah, dan Nabilah yang dijadikan sebagai contoh oleh Allah SWT.

Meski dengan berat, Nabi pun menikahi Zainab binti Jahsy. Ketika Allah menikahkannya, Nabi saw. sampai pingsan, karena wahyu yang turun kepada baginda saw. itu begitu dahsyat dan teramat berat. Begitu sadar, maka Nabi saw. mengutus salah seorang wanita shahabiyah untuk menyampaikan keputusan Allah yang telah menikahkan Zainab binti Jahsy dengan Nabi saw.

Zainab pun bangga, karena dialah satu-satunya isteri Nabi saw. yang dinikahkan langsung oleh Allah SWT.

Jadi, setelah peristiwa ini, semua hukum Jahiliyah seputar tabanni anak itu telah dihapuskan secara total, termasuk segala konsekuensinya. Dengan begitu, anak-anak angkat itu tetaplah orang asing, yang tidak mempunyai hubungan mahram, dan berlakulah hukum-hukum sebagaimana hukum orang asing yang lainnya.

Oleh: Hj. Siti Rofida, SPd.

LEAVE A REPLY

five × 4 =